Jumat, 12 Juli 2013

Sistem Pemerintahan Presidentil

Sistem pemerintahan ini adalah sistem pemerintahan dimana ada pemisahan yang tegas antara lembaga legislatif (parlemen dengan lembaga eksekutif dan juga dengan lembaga judikatif). Sistem ini Presiden sebagai Kepala Negara sekaligus menjadi Kepala Eksekutif. Presiden bukan dipilih oleh Parlemen, tetapi bersama Parlemen dipilih secara langsung oleh rakyat melalui suatu pemilihan umum. Karena itu Preside tidak bertanggungjawab kepada Parlemen, sehingga Presiden dan Kabinetnya tidak dapat dijatuhkan oleh Parlemen. Sebaliknya presiden pun tidak dapat dijatuhkan oleh Parlemen. Kedua lembaga ini melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan konstitusi dan berakhir pada masa jabatannya. Kecuali mereka diberhentikan karena perbuatan tercela atau tidak senonoh.Munculnya sistem pemerintahan presidensial tidak dapat dilepaskan dari Amerika Serikat yang mengadopsi trias politika Montesquieu.

Tidak ada komentar: