Sabtu, 28 Januari 2012

TUGAS TUGAS POKOK PEMERINTAHAN
Tugas utama dibentuknya pemerintahan adalah untuk menjaga suatu sistem ketertiban di dalam mana masyarakat bisa menjalani kehidupan secara wajar. Pemerintahan modern, dnegan kata lain, pada hakikatnya adalah pelayanan kepada masyarakat. Pemerintahan tidaklah diadakan untuk melayani dirinya sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat, menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat mengembangkan setiap anggota masyarakatanya mengembangkan kemampuan dan kreatifitasnya demi mencapai kemajuan bersama. Oleh karena itu secara umum, tugas tugas pokok pemerintahan mencakup tujuh bidang pelayanan, yaitu;

Pertama : menjamin keamanan negara dari segala kemungkinan serangan dari luar, dan menjaga agar tidak terjadi pemberontakan dari dalam yang dapat menggulingkan pemerintah yang sah melalui cara-cara kekerasan.
Kedua : memelihara ketertiban dengan mencegah terjadinya gontok-gontokan diantara warga masyarakat, menjamin agar perubahan apapun yang terjadi di dalam masyarakat dapat berlangsung secara damai.
Ketiga: menjamin diterapkannya perlakuan yang adil kepada setiap warga masyarakat tanpa membedakan status apapun yang melatarbelakangi keberadaan mereka
Keempat: melakukan pekerjaan umum dan memberi pelayanan dalam bidang-bidang yan tidak mungkin dikerjakan oleh lembaga non pemerintah, atau yang lebih baik jika dikerjakan oleh pemerintah, seperti: pembangunan jalanan, penyediaan fasilitas pendidikan yang terjangkau oleh mereka yang berpendapat rendah, pelayanan pos, pencegahan penyakit menular dsbg.
Kelima : melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, seperti membantu orang orang miskin dan memelihara orang-orang cacat, jompo dan anak-anak terlantar, menampung serta menyalurkan para gelandangan ke sektor kegiatan yang produktif dan semacamnya.
Keenam : menerapkan kebijakan ekonomi yang menguntungkan masyarakat luas, seperti mengendalikan laju inflasi, mendorong penciptaan lapangan kerja baru, memajukan perdagangan domestik dan antar bangsa, serta kebijakan lain yang secara langsung menjamin peningkatan ketahanan ekonomi negara dalam masyarakat.
Ketujuh : menerapkan kebijakan untuk pemeliharaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup, seperti air, tanah, dan hutan, serta pemerintah juga mendorong kegiatan penelitian dan pengembangan untuk pemanfaatan sumberdaya alam yang mengatasnamakan keseimbangan anatara exploitasi dan reservasi.

Tidak ada komentar: