Konsep Kebijakan yang unggul
Setiap
hal yang ada di dunia pasti ada tujuannya. Demikian pula kebijakan publk, hadir
dengan tujuan tertentu, yaitu mengatur
kehidupan bersama. Kebijakan public adalah jalan mencapai tujuan bersama
yang dicita-citakan. Jika cita cita bangsa Indoensia adalah mencapai masyarakat yang adil dan makmur
berdasarkan Pancasila (Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Demokrasi dan
Keadilan) dan UUD 1945, kebijakan public adalah seluruh prasarana (jalan,
jembatan, dan sebagainya) dan sarana (mobil, bahan bakar, dan sebagainya) untuk
mencapai “tempat tujuan” tersebut.
Kebijakan
public, menurut Rian Nugroho (145:2008) dibagi dalam dua penjabaran makna,
pembagian pertama kebijakan public dijabarkan dalam makna hal-hal
yang diputuskan pemerintah untuk dikerjakan dan hal-hal yang diputuskan
pemerintah untuk tidak dikerjakan atau dibiarkan. Pembagian jenis kebijakan
public yang kedua adalah bentuknya. Kebijakan public dalam arti luas dapat
dibagi menjadi dua kelompok, yaitu kebijakan dalam bentuk peraturan-peraturan
pemerintah yang tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan
peraturan-peraturan yang tidak tertulis namun disepakati, yang disebut
konvensi-konvensi. Peraturan tertulis mudah dipahami. Disini menurut Theodore
J. Lewi dalam Rian Nugroho (145 ;2008) membagi amatan kebijakan public menjadi
dua, yaitu yang berkenaan dengan substansi dan yang berkenaan dengan prosedur.
Kebijakan
adalah kompas[1].
Yaitu pedoman untuk mencapai tujuan yang ditentukan sebelumnya. Kebijakan
sebagai sebuah pedoman terdiri atas dua nilai luhur, yaitu kebijakan harus
cerdas (intelligent), yang secara sederhana dapat dipahami sebagai cara yang
mampu menyelesaikan masalah sesuai dengan masalahanya sehingga sebuah kebijakan
harus disusun setelah meneliti data dan penyusunannya dengan cara-cara yang
ilmiah, dan kebijakan haruslah bijaksan.
Untuk
dapat mencapai kebijakan yang baik, perlu didapat data kebijakan untuk kemudian
dijadikan rumusan kebijakan. Dengan rumusan kebijakan tersebut akan
menghasilakn kebijakan yang ideal. Kebijakan yang ideal menurut Rian Nugroho
(705 : 2008) haruslah mempunyai tiga ciri utama yaitu : Cerdas, Artinya kebijakan harus dapat memecahkan masalah pada inti
permasalahannya. Kecerdasan membuat pengambil keputusan kebijakan public focus
pada isu kebijakan yang hendak dikelola dalam kebijakan public dari pada
popularitasnya sebagai pengambil keputusan kebijakan; Bijaksana, Kebijakan tidak menghasilkan masalah baru yang lebih
besar dari pada masalah yang dipecahkan ; dan Memberikan harapan, Kebijakan harus dapat memberikan harapan kepada
seluruh warga bahwa mereka dapat memasuki hari esok lebih baik dari hari ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar