Sabtu, 12 Mei 2012


Konsep Kebijakan yang unggul

Setiap hal yang ada di dunia pasti ada tujuannya. Demikian pula kebijakan publk, hadir dengan tujuan tertentu, yaitu mengatur kehidupan bersama. Kebijakan public adalah jalan mencapai tujuan bersama yang dicita-citakan. Jika cita cita bangsa Indoensia adalah mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila (Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Demokrasi dan Keadilan) dan UUD 1945, kebijakan public adalah seluruh prasarana (jalan, jembatan, dan sebagainya) dan sarana (mobil, bahan bakar, dan sebagainya) untuk mencapai “tempat tujuan” tersebut.

Kebijakan public, menurut Rian Nugroho (145:2008) dibagi dalam dua penjabaran makna, pembagian pertama kebijakan public dijabarkan dalam makna  hal-hal yang diputuskan pemerintah untuk dikerjakan dan hal-hal yang diputuskan pemerintah untuk tidak dikerjakan atau dibiarkan. Pembagian jenis kebijakan public yang kedua adalah bentuknya. Kebijakan public dalam arti luas dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu kebijakan dalam bentuk peraturan-peraturan pemerintah yang tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan peraturan-peraturan yang tidak tertulis namun disepakati, yang disebut konvensi-konvensi. Peraturan tertulis mudah dipahami. Disini menurut Theodore J. Lewi dalam Rian Nugroho (145 ;2008) membagi amatan kebijakan public menjadi dua, yaitu yang berkenaan dengan substansi dan yang berkenaan dengan prosedur.

Kebijakan adalah kompas[1]. Yaitu pedoman untuk mencapai tujuan yang ditentukan sebelumnya. Kebijakan sebagai sebuah pedoman terdiri atas dua nilai luhur, yaitu kebijakan harus cerdas (intelligent), yang secara sederhana dapat dipahami sebagai cara yang mampu menyelesaikan masalah sesuai dengan masalahanya sehingga sebuah kebijakan harus disusun setelah meneliti data dan penyusunannya dengan cara-cara yang ilmiah, dan kebijakan haruslah bijaksan.

Untuk dapat mencapai kebijakan yang baik, perlu didapat data kebijakan untuk kemudian dijadikan rumusan kebijakan. Dengan rumusan kebijakan tersebut akan menghasilakn kebijakan yang ideal. Kebijakan yang ideal menurut Rian Nugroho (705 : 2008) haruslah mempunyai tiga ciri utama yaitu : Cerdas, Artinya kebijakan harus dapat memecahkan masalah pada inti permasalahannya. Kecerdasan membuat pengambil keputusan kebijakan public focus pada isu kebijakan yang hendak dikelola dalam kebijakan public dari pada popularitasnya sebagai pengambil keputusan kebijakan; Bijaksana, Kebijakan tidak menghasilkan masalah baru yang lebih besar dari pada masalah yang dipecahkan ; dan Memberikan harapan, Kebijakan harus dapat memberikan harapan kepada seluruh warga bahwa mereka dapat memasuki hari esok lebih baik dari hari ini.




[1] Rian Nugroho, policy public, hal 704, 2008

Tidak ada komentar: