Anangkota Forum Diskusi, diharapkan menjadi alternatif forum diskusi bagi insan diskusi sekalian, guna bertukar pikiran, gagasan, ide, informasi yang sangat bermanfat untuk pengembangan diri pribadi dan insan diskusi sekalian dimanapun berada. salam sukses...
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Jumat, 12 Juli 2013
Sistem Pemerintahan Presidentil
Sistem pemerintahan ini adalah sistem pemerintahan dimana ada pemisahan yang tegas antara lembaga legislatif (parlemen dengan lembaga eksekutif dan juga dengan lembaga judikatif). Sistem ini Presiden sebagai Kepala Negara sekaligus menjadi Kepala Eksekutif. Presiden bukan dipilih oleh Parlemen, tetapi bersama Parlemen dipilih secara langsung oleh rakyat melalui suatu pemilihan umum. Karena itu Preside tidak bertanggungjawab kepada Parlemen, sehingga Presiden dan Kabinetnya tidak dapat dijatuhkan oleh Parlemen. Sebaliknya presiden pun tidak dapat dijatuhkan oleh Parlemen. Kedua lembaga ini melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan konstitusi dan berakhir pada masa jabatannya. Kecuali mereka diberhentikan karena perbuatan tercela atau tidak senonoh.Munculnya sistem pemerintahan presidensial tidak dapat dilepaskan dari Amerika Serikat yang mengadopsi trias politika Montesquieu.
Sabtu, 12 Mei 2012
Konsep Kebijakan yang unggul
Setiap
hal yang ada di dunia pasti ada tujuannya. Demikian pula kebijakan publk, hadir
dengan tujuan tertentu, yaitu mengatur
kehidupan bersama. Kebijakan public adalah jalan mencapai tujuan bersama
yang dicita-citakan. Jika cita cita bangsa Indoensia adalah mencapai masyarakat yang adil dan makmur
berdasarkan Pancasila (Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Demokrasi dan
Keadilan) dan UUD 1945, kebijakan public adalah seluruh prasarana (jalan,
jembatan, dan sebagainya) dan sarana (mobil, bahan bakar, dan sebagainya) untuk
mencapai “tempat tujuan” tersebut.
Kebijakan
public, menurut Rian Nugroho (145:2008) dibagi dalam dua penjabaran makna,
pembagian pertama kebijakan public dijabarkan dalam makna hal-hal
yang diputuskan pemerintah untuk dikerjakan dan hal-hal yang diputuskan
pemerintah untuk tidak dikerjakan atau dibiarkan. Pembagian jenis kebijakan
public yang kedua adalah bentuknya. Kebijakan public dalam arti luas dapat
dibagi menjadi dua kelompok, yaitu kebijakan dalam bentuk peraturan-peraturan
pemerintah yang tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan
peraturan-peraturan yang tidak tertulis namun disepakati, yang disebut
konvensi-konvensi. Peraturan tertulis mudah dipahami. Disini menurut Theodore
J. Lewi dalam Rian Nugroho (145 ;2008) membagi amatan kebijakan public menjadi
dua, yaitu yang berkenaan dengan substansi dan yang berkenaan dengan prosedur.
Kebijakan
adalah kompas[1].
Yaitu pedoman untuk mencapai tujuan yang ditentukan sebelumnya. Kebijakan
sebagai sebuah pedoman terdiri atas dua nilai luhur, yaitu kebijakan harus
cerdas (intelligent), yang secara sederhana dapat dipahami sebagai cara yang
mampu menyelesaikan masalah sesuai dengan masalahanya sehingga sebuah kebijakan
harus disusun setelah meneliti data dan penyusunannya dengan cara-cara yang
ilmiah, dan kebijakan haruslah bijaksan.
Untuk
dapat mencapai kebijakan yang baik, perlu didapat data kebijakan untuk kemudian
dijadikan rumusan kebijakan. Dengan rumusan kebijakan tersebut akan
menghasilakn kebijakan yang ideal. Kebijakan yang ideal menurut Rian Nugroho
(705 : 2008) haruslah mempunyai tiga ciri utama yaitu : Cerdas, Artinya kebijakan harus dapat memecahkan masalah pada inti
permasalahannya. Kecerdasan membuat pengambil keputusan kebijakan public focus
pada isu kebijakan yang hendak dikelola dalam kebijakan public dari pada
popularitasnya sebagai pengambil keputusan kebijakan; Bijaksana, Kebijakan tidak menghasilkan masalah baru yang lebih
besar dari pada masalah yang dipecahkan ; dan Memberikan harapan, Kebijakan harus dapat memberikan harapan kepada
seluruh warga bahwa mereka dapat memasuki hari esok lebih baik dari hari ini.
Sabtu, 28 Januari 2012
TUGAS TUGAS POKOK PEMERINTAHAN
Tugas utama dibentuknya pemerintahan adalah untuk menjaga suatu sistem ketertiban di dalam mana masyarakat bisa menjalani kehidupan secara wajar. Pemerintahan modern, dnegan kata lain, pada hakikatnya adalah pelayanan kepada masyarakat. Pemerintahan tidaklah diadakan untuk melayani dirinya sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat, menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat mengembangkan setiap anggota masyarakatanya mengembangkan kemampuan dan kreatifitasnya demi mencapai kemajuan bersama. Oleh karena itu secara umum, tugas tugas pokok pemerintahan mencakup tujuh bidang pelayanan, yaitu;
PEMERINTAHAN YANG DEMOKRATIS SEBAGAI PILIHAN TERBAIK
Ketika Abraham Lincoln menyampaikan pidatonya yang sangat terkenal di Gettysburg pada pada tahun 1863, ia secara sederhana menggambarkan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (government of the people, by the people and for the people). tetapi kalau diteliti lebih mendalam, inti dari demokrasi itu adalah pemerintahan "oleh rakyat". Mengapa demikian ?
Jumat, 27 Januari 2012
UNTUK DI KAJI
Keunggulan setiap negara semakin ditentukan oleh kemampuan negara tersebut mengembangkan kebijakan kebijakan publik yang unggul. Kebijakan publik bermula dari keyakinan akan kebaikan yang hidup di masyarakat, yang selanjutnya melahirkan nilai budaya dan norma sosial, yang kemudian melahirkan lembaga-lembaga politik, dan yang kemudian berproses. Dan kebijakan publik adalah produk dari proses politik.
Apapun sistem politiknya, termasuk yang demokratis sekalipun, jika tidak mampu menghasilkan kebijakan publik yang unggul, sia-sia belaka. Itulah pengalaman besar yang di alami Indonesia. Reformasi yang berjalan menghasilkan demokrasi, tetapi belum menghasilkan kebijkan publik: yang dihasilkan baru "peraturan" dan "perundang-undangan".
kebijakan publik akan masuk dalam kriteria kebijakan publik unggul jika dapat menghasilkan perbedaan yang nyata antara "sebelum" dan "sesudah". Kebijakan unggul mempunyai tiga nilai inti yaitu cerdas, bijaksana dan memberikan harapan, tanpa memuat tiga nilai itu, kebijakan publik tidak lebih dari selera dan arogansi kekuasaan.
Langganan:
Postingan (Atom)