Tampilkan postingan dengan label Mata Kuliah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mata Kuliah. Tampilkan semua postingan

Minggu, 21 Oktober 2012

Hakekat Sistem Pemerintahan

   Dari pengamatan dan bahan bacan penulis, bahwa bentuk negara adalah peninjauan secara sosiologis, sedangkan secara yuridis disebut bentuk pemerintahan, yaitu sistim yang berlaku yang menentukan bagaimana hubungan antara alat perlengkapan negara diatur oleh konstitusinya. karena itu bentuk pemerintahan sering dan lebih populer disebut sebagai sistem pemerintahan. 
Sistem itu sendiri diartikan sebagai suatu susunan atau tatanan berupa suatu struktur yang terdiri dari bagian-bagian atau komponen-komponen yang berkaitan satu sama lain secara teratur dan terencana untuk mencapai tujuan. Apabila salah satu bagian tersebut berfungsi melebihi wewenangnya atau kurang berfungsi, maka akan mempengaruhi komponen yang lainnya. oleh karenanya, sistim pemerintahan itu dapat disebut sebagai keseluruhan dari susunan atau tatanan yang teratur dari lembaga-lembaga negara yang berkaitan satu dengan yang lainnya baik langsung ataupun tidak langsung menurut suatu rencana atau pola untuk mencapai tujuan negara tersebut.
   Didunia ini terdapat sistim pemerintahan dimana ada hubungan yang erat antara kekuasaan eksekutif dengan Parlemen. Kedua lembaga ini saling tergantung satu dengan yang lainnya. Eksekutif yang dipimpin oleh seorang Perdana Menteri dibentuk oleh Parlemen dari Partai/Organisasi yang mayoritas diparlemen.Dalam hal ini rakyat tidak langsung memilih Perdana Menteri dan Kabinetnya, tetapi hanya memilih anggota Parlemen. Dengan terpilihnya Parlemen, maka akan terbentuk Eksekutif (Kabinet). Karena itu pula Kabinet bertanggungjawab dan tunduk pada Parlemen dan Kabinet akan jatuh apabila dukungan tidak mencapai mayoritas di Parlemen. Sebaliknya Kepala Negara dapat membubarkan Parlemen atas permintaan Perdana Menteri yang disusul dengan penyelenggaraan pemilihan umum. Bentuk pemerintahan seperti ini disebut Sistim Pemerintahan Parlementer. Dalam sistim Pemerintahan Parlementer, Kekuasaan eksekutif diberikan kepada kabinet atau dewan menteri, selanjtnya kabinet ini mempertanggungjawabkan kebijaksanaannya dalam lapangan pemerintahan kepada badan perwakilan rakyat atau parlemen. Kabinet dibentuk berdasarkan kekuatan-kekuatan politik yang ada dalam parlemen.
    Kelebihan dari sistim parlementer adalah kerjasama antara badan eksekutif dengan badan legislatif dapat mudah tercapai, sehingga perumusan kebijakan pemerintahan tidak memakan waktu yang lama. hal ini penting dilihat dari sisi efektivitas pergerakan program dan kegiatan pemerintahan. sedangkan kelemahan dalam sistim ini adalah adanya mosi tidak percaya dari parlemen, akibatnya badan eksekutif terganggu dalam pelaksanaan program kerja. Sering terjadi berbagai pergantian kabinet (Dewan Menteri) sehingga kebijaksanan pemerintah terutama dalam hal pembangunan sering mengalami kemacetan dan kegagalan.
    Untuk bahasan selanjutnya, akan didiskusikan dengan tema sistem pemerintahan jenis kedua yaitu sistem presidentil... ikuti ya.  (sumber Buku : "Babak Baru Sistem Pemerintahan" Drs. S.H. Sarundajang.

Selasa, 31 Januari 2012

Ihwal Ilmu Politik

Manusia diberikan suatu kesempurnaan sebagai makhluk yang selalu berpikir setiap saat dalam kehidupannya. Melalui proses berpikir tersebut, manusia mengamati, menyimpan apa yang telah dilihat dalam ingatan atau otak, dan proses itu membuahkan pengetahuan (knowledge). selain menghasilkan pengetahuan melalui proses berpikir manusia juga menghasilkan ilmu. Ilmu sangat berbeda dengan pengetahuan, ilmu merupakan serangkaian pengetahuan yang tersusun secara logis dan sistematis serta telah teruji kebenarannya. Sedangkan, pengetahuan adalah pengamatan yang disusun secara sistematis. Jelasnya, faktor pengujian inilah yang membedakan dan memberikan karakteristik yang unik pada proses keilmuan, yang membawa konsekuensi diperlukannya pengujian empiris terhadap khasanah teoritis ilmu-ilmu. melalui proses penilaian yang berkelanjutan ini, terbentuklah sebuah mekanisme perbaikan ilmu secara terus menerus, sehingga sebuah kesalahan teoritik, cepat atau lambat akan diperbaiki oleh umpan balik hasil kajian empiris.
sebagai suatu ilmu, pada dasarnya politik memiliki ruang lingkup yang sangat luas tidak hanya suatu cara untuk mewujudkan tujuan, tetapi juga membicarakan negara, karena mempelajari politik pasti akan juga meyelidiki negara sebagai lembaga politik yang mempengaruhi hidup masyarakat, jadi negara dalam keadaan bergerak. selain itu politik menyelediki ide-ide, asas-asas, sejarah pembentukan negara, hakikat negara serta bentuk dan tujuan negara, disamping menyelidiki pressure group, interest group, elit politik, peranan partai politik (parpol) dan pemilihan umum (pemilu).
sumber referensi : Efriza, "Ilmu Politik"

Senin, 30 Januari 2012

Filsafat Politik "Plato"


Filsafat politik Plato berbeda dengan filsafat modern yang mempersoalkan masalah perorangan dan haknya, dan juga berbeda dengan dengan filsafat kontemporer yang cenderung membahas istilah politik seperti: "kekuasaan, kewibawaan, kekuasaa, hak asasi, kewajiban, kesepakatan atau persetujuan, demokrasi dan keadilan".